kali ini gw post tentang menghindari zina dan pergaulan bebas moga aja bermanfaat buat kalian kelas X Kimia KR13 :D Karena ini sehubungan sama tugas agama gw di sekolah :D
langsung simak aja yaaa :x
Pengertian Berzina
Pengertian
zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar
yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina
dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh
Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai
larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan
suatu jalan yang buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan
pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga
mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang
berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah
mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang
tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium,
menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena
terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai
ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai
kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina
terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu
banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas,
hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang
membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah
lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan
semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan
zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya
perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa
sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang
lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan
zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina
diantaranya adalah:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا
يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa': 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ
وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا
يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ
يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ
وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ
يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ
فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk
mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan
berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak
akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka
dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil
dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
“Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak
mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang
pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang
sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda,
“Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Sumber Di gambar Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang
hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan
mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,”
(Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?”
Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai
hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan
sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri
tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang
larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1.
Ancaman yang keras terhadap pelaku zina.
Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
2. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina
yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam
sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan
lain-lain.
3. Adapun
berzina dengan wanita yang masih mahram
mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan
keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari
para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh
pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang
lainnya.”
4.
Zina ada beberapa cabang, seperti zina
mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah
r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam
bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata
adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu
dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
Bentuk-bentuk
Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang
ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang
laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan
adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat
orang.
- Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang
laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih
perjaka/gadis.
Bagaimana
cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah
seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua
cara, yaitu:
- Membuktikan perbuatan zina
dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang
diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan
kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan
perbuatan zina.
- Terdapat pengakuan dari pelaku
sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan
berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Dampak
Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam
melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat
buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
- Menghancurkan masa depan anak.
Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa
kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas
ayah yang jelas.
- Merusak keturunan yang sah bila
perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut
Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan
gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan
hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
- Mendorong perbuatan dosa besar
yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah
hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah
berzina.
- Menimbulkan berbagai jenis
penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan
berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman
hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular
penyakit cekcual menular.
- Terjerat hukuman berupa rajam
sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga
pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku
seumur hidup.
Hikmah
Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral
masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah
pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
- Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan
nasab.
- Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
- Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran
bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
- Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari
perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
- Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang
diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan
pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
Cara
Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan
diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk
menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
- Hindari mendekati tempat-tempat
maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali
kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari
beragam kemaksiatan.
- Jangan mendekati hal-hal yang
menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan
dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di
dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus
kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan
perzinaan.
- Memilih teman bergaul yang
saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang
saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan
tentang bahaya perzinaan.
- Menambah ilmu pengetahuan agama
dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu
mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu
waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
- Membaca buku-buku keislaman
yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan.
Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari
zina dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membaca Al-Quran sambil
merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan
nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk
berzina dan mendekati zina.
Pergaulan
bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga
tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.